Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Elf Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Gresik, IDN Times - Sopir mobil elf, Padang Dwi Mulya (26) yang menabrak pemotor hingga tewas di jalan raya kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik tak kunjung ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian berdalih bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan), pemeriksaan belum tuntas," tegas Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (21/4/2025).
Namun, ketika ditanya jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus kecelakaan maut tersebut, Andri enggan menjawabnya. Termasuk sopir elf asal Mojokerto yang menabrak itu ditahan atau dibiarkan bebas.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dengan mobil elf terjadi di Jalan Raya Dusun Lopang tepatnya depan PT Diyasa Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Kamis (17/4/2025) malam. Pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil elf nopol S 7896 US yang dikemudikan warga Dawar Blandong Mojokerto, Padang Dwi Mulya (26) melaju dari arah barat ke timur. Mobil terdebut melaju kencang dan mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun ternyata dari arah berlawanan, timur ke barat, ada pengendara sepeda motor Beat nopol L 2349 ACF yang dikendarai warga Lebak Jaya Surabaya, Andrew Antonio (29). Pengemudi mobil elf pun tidak bisa mengendalikan kendaraanya terjadilah kecelakaan lalu lintas.
"Yang mengakibatkan Andrew Antonio meninggal dunia di TKP," ujar Musihram.
Musihram memastikan bahwa kecelakaan ini merupakan faktor manusia. "Pengendara mobil elf kurang berhati-hati pada saat mau mendahului kendaraan yang ada di depannya," katanya.