Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang penting bagi setiap pengendara agar tetap berkendara secara legal dan aman. Prosesnya sekarang dipermudah dengan adanya layanan langsung di Satpas atau SIM keliling, maupun sistem online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun sebelum melakukan perpanjangan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Berikut rincian syarat, cara, dan biaya yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026

1. Syarat Dokumen
Syarat Dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C (Offline)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
SIM Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Syarat Dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C (Online)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
SIM Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Disarankan untuk mengajukan perpanjangan sekitar 3–14 hari sebelum masa berlaku habis dengan menggunakan SIM lama yang masih aktif. Perlu diperhatikan, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas, sehingga harus membuat SIM baru.
2. Cara Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM secara langsung (melalui layanan SIM Keliling atau Satpas)
Datang ke kantor Satpas atau lokasi layanan SIM Keliling terdekat.
Ambil nomor antrean lalu isi formulir pengajuan perpanjangan.
Jalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika belum memiliki suratnya.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk dicek.
Ikuti tahapan berikutnya seperti foto dan perekaman sidik jari.
Lakukan pembayaran sesuai ketentuan, kemudian SIM baru bisa diambil setelah proses selesai.
Perpanjangan SIM online (melalui aplikasi Digital Korlantas)
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan daftar akun menggunakan data pribadi.
Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM lama, foto, dan tanda tangan digital.
Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
Bayar biaya perpanjangan menggunakan metode pembayaran yang disediakan.
Setelah semua proses selesai dan terverifikasi, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda melalui POS Indonesia atau bisa diambil di Satpas terdekat.
3. Biaya Perpanjangan SIM
Berikut tarif resmi perpanjangan SIM A dan SIM C yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000 (PNBP)
Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000 (PNBP)
Di luar biaya PNBP, ada beberapa pengeluaran tambahan yang perlu disiapkan, antara lain:
Tes kesehatan: sekitar Rp35.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan
Tes psikologi: sekitar Rp60.000, bisa berbeda di tiap tempat
Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP): bersifat pilihan, umumnya sekitar Rp30.000
Biaya administrasi atau layanan: menyesuaikan lokasi dan jenis layanan, misalnya SIM Keliling atau gerai tertentu
Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C biasanya berada di kisaran Rp170.000 hingga Rp200.000. Jika menggunakan aplikasi Digital Korlantas atau melakukan tes di luar lokasi layanan SIM, nominalnya bisa sedikit berbeda.
4. Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Perpanjang SIM Mati / Kadaluarsa: Jika masa berlaku sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru dengan mengikuti prosedur dari awal. Tidak ada denda, namun tetap wajib ujian ulang.
Syarat Perpanjang SIM Hilang: Jika SIM hilang, perlu melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi SIM lama (jika tersedia).
Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlakunya Habis: Sebaiknya lakukan perpanjangan sekitar 3–14 hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terkendala.
Perpanjangan SIM bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengendara yang taat aturan. Dengan memahami syarat, prosedur, dan biaya yang berlaku, diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan SIM. Pastikan jangan sampai terlambat !