Surabaya, IDN Times - Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/3026). Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Sugiri didakwa pasal berlapis atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pantauan IDN Times, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono.
Ketiga terdakwa datang dengan mengenakan rompi warna orange dan mendapat penjagaan ketat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Losorte dalam dakwaannya mengatakan, Sugiri didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, serta pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
"Secara umum, pak sugiri didakwa 3 peristiwa, pertama yakni terkait dengan dugaan suap dengan mempertahankan jabatan Direktur RS Harjo Ponorogo, kedua, menerima suap atas pekerjaan fisik (fasilitas) RS Ponorogo dan ketiga terkait penerimaan gratifikasi kurang lebih Rp5,5 miiliar," ujarnya.
Grafiek menyebut, sidang hari ini adalah rangkain kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tanggal 7 November 2025 lalu yang menangkap 4 orang terdakwa. Satu orang terdakwa yakni Sucipto yang merupakan direktur CV Cipto Makmur Jaya telah menjalani sidang di Tipikor pada 7 April 2026 lalu dan divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
"Sucipto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap bupati, sejumlah Rp1,2 miliar," ujarnya.
Ia menuturkan, tiga terdakwa yakni Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono secara umum terlibat suap menyuap terhadap kasus dua pidana. Yakni suap menyuap terhadap jual beli jabatan selaku dirut RS Ponorogo agar diperpanjang.
"Kemudian, suap terhadap floating-an pekerjaan paviliun di RS atas suap barang dan jasa di lingkungan RS dengan terdakwa yang sudah divonis beberapa hari lalu swasta, Sucipto," ungkap diam
Yunus Mahatma didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatannya menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto. Serta pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual beli jabatan.
"Kalau, Pak Agus, bersama sama dengan keduanya menerima suap untuk kepentingan Yunus dan Sucipto," kata dia. Agus didakwa Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B
Atas dakwaan tersebut, Sugiri mengajukan eksepsi yang bakal dibacakan pada Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
