Sopir Bus Trans Jatim Dievaluasi, Gak Boleh Ugal-ugalan

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi sopir Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan.
- Sopir-sopir dikumpulkan dan diberikan arahan, termasuk larangan penggunaan klakson secara berlebihan.
- Dishub Jatim meminta para sopir untuk tertib, mematuhi rambu lalu lintas, dan membatasi kecepatan bus.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui dinas perhubungan langsung merespons mengenai adanya dugaan sopir Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan. Para sopir, tanpa terkecuali pun langsung dikumpulkan untuk diberikan arahan.
Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menjelaskan jika seluruh sopir Trans Jatim sudah dikumpulkan. Terutama mereka yang beroperasi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
"Berkaca dari peristiwa sebelumnya, kami juga melarang penggunaan klakson secara berlebihan untuk bus trans jatim,” ujarnya, Senin (5/8/2025).
Tak hanya soal kecepatan laju bus saja yang disorot dalam sosialiasi atau arahan oleh Dishub Jatim. Para sopir juga diberikan peringatan agar tidak menggunakan klakson bus secara berlebihan. Karena hal itu dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Penggunaan klakson yang berlebihan menganggu pengendara lain. Hal itu juga seakan menunjukkan arogansi pada pengemudi lainnya," tegasnya.
Dishub meminta para awak bus tertib serta mematuhi rambu lalu lintas. Termasuk soal batas kecepatan. "Dibatasi minimal 30 kilometer per jam dan maksimal 60 kilometer per jam, tambah Yazid.
Selain menjamin keselamatan penumpang, pembatasan ini juga untuk meminimalisir potensi kecelakaan dengan kendaraan lain. Menurut Yazid, setiap Trans Jatim yang melintas akan diawasi secara ketat.
"Ada sanksi bagi sopir yang kedapatan melanggar. Kinerja setiap sopir bakal dievaluasi setiap bulannya," pungkasnya.