Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk pengajuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah hadir dalam rapat koordinasi dan menyepakati PSBB di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4).
Soal PSBB, Pemkot Surabaya Manut Gubernur Jatim

1. Risma telah sampaikan penanganan pemkot kepada gubernur
Dalam rapat, Risma menyampaikan secara rinci berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya dalam menanganani dan mencegah COVID-19. “Satu persatu upaya pemkot disampaikan secara detail oleh Bu wali (Risma) kepada Ibu Gubernur (Khofifah)," ujar Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser.
"Termasuk bagaimana pemkot mendeteksi seseorang yang terinfeksi COVID-19, hingga bagaimana upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di level bawah. Pokoknya semuanya telah disampaikan saat rapat itu,” dia menambahkan.
2. Sampaikan penanganan ODP, PDP, hingga positif COVID-19
Bahkan pada rapat tersebut, Risma juga menyampaikan penanganan yang telah dilakukan bagi ODP, PDP, dan positif COVID-19. Termasuk pula tracing yang dilakukan hingga penanganan pencegahannya. Tak ketinggalan kemungkinan terburuknya telah disampaikan.
“Analisis pergerakan atau penambahan dari status ODP ke PDP hingga positif COVID-19 juga telah disampaikan, karena kami selalu rutin melakukan analisis pergerakan angka tersebut,” kata Fikser.
3. Pemkot akan manut keputusan gubernur
Nah, setelah semua upaya yang dilakukan pemkot tersampaikan, Risma beserta jajarannya akan ikut keputusan Gubernur. “Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut terhadap keputusan Gubernur,” ucap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi ini.
“Kami akan ikuti untuk menggodok teknis pelaksanaannya, pemkot akan ikut,” dia menegaskan.