Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan kasus Pembongkaran Stadion di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sidang perdana perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan digelar hari ini (24/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kedua Fernando Hasyim Ashari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) mandor, tidak dihadirkan di ruang sidang.

"Karena jadwalnya hanya pembacaan dakwaan, kedua terdakwa sekarang masih ada di dalam Lapas Polres Malang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejari Kabupaten Malang, Sri Monica usia sidang.

Sekadar diketahui, berkas perkara dua terdakwa telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Senin (16/1/2023).

1. Hanya pembacaan dakwaan

Persidangan kasus Pembongkaran Stadion di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang hari ini juga hanya dijadwalkan untuk pembaca dakwaan oleh JPU. Sidang lalu dilanjutkan minggu depan di ruang Kartika PN Kepanjen.

"Minggu depan (31/01/2023) pemeriksaan saksi, untuk pemeriksaan saksi jumlahnya masih kordinasi dengan jaksa yang lain," jelasnya.

2. Sidang sempat diundur sehari

Editorial Team

Tonton lebih seru di