Malang, IDN Times - Sidang kasus perampokan dan pembunuhan kakak beradik di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berjalan pelik. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang bahkan harus melakukan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kasus ini pada Jumat (20/9/2024).
Kasus ini sendiri diketahui terjadi pada Jumat (22/3/2024) pukul 19.30 WIB, saat itu korban adalah Sri Purwaningsih (69) yang mengalami luka pada wajah dan Sri Agus Iswanto (60) yang tewas akibat luka tusukan di leher belakang. Polisi kemudian menetapkan Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28) sebagai tersangka.
