Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Guru dan Karyawan
PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kekerasan seksual yang menyeret owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (25/5/2022). Agenda dari sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan dua orang saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam prosesnya, sidang digelar tertutup mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

1. Dua saksi adalah guru dan karyawan SPI

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, usai persidangan menyampaikan bahwa ada dua orang saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan tersebut. Para saksi yang dihadirkan tersebut adalah guru dan karyawan yang bekerja di SPI. Keduanya diminta memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret terdakwa JE tersebut. 

"Dua saksi itu masing-masing adalah DTM dan S," urai Edia Rabu (25/5/2022). 

2. Saksi mengetahui kasus ini dari pemberitaan media massa

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Edi menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan itu mengaku mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah SPIdari berbagai informasi pemberitaan yang beredar. "Mereka mengetahui kejadian itu dari link berita yang didapatnya," imbuhnya. 

Untuk sidang lanjutan sendiri, Edi menyebut akan dilakukan pada pekan depan yakni 2 Juni 2022. Pada sidang lanjutan itu, direncanakan akan hadir saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. 

"Minggu depan agenda sidang digelar Kamis, karena hari Rabu libur. Agendanya masih keterangan saksi," sambungnya. 

3. Kuasa hukum JE masih yakin kliennya tak bersalah

Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Terpisah, Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang menyampaikan bahwa dirinya berharap sidang lanjutan bisa berjalan lancar hingga pada tahapan pembelaan. Tim kuasa hukum terdakwa JE tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. 

"Kami berharap semuanya lancar sampai pada pembelaan untuk kliennya kami. Saat itu adalah waktunya kami untuk membuktikan. Tetap berkeyakinan klien kami tidak bersalah," tandasnya. 

Sebagai informasi, terdakwa JE didakwa dengan pasal alternatif. Masing-masing adalah pasal pasal  81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article