Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Duplik SPI, Kuasa Hukum Julianto Yakin Kliennya Bebas Tuntutan

Sidang pembacaan tuntutan kasus SPI digelar di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Agenda lanjutan sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki tahap duplik di PN Malang, Rabu (24/8/2022). Kali ini pihak kuasa hukum Julianto kembali menyampaikan bahwa tidak cukup alat bukti untuk bisa menjerat kliennya. 

1. Anggap JPU tak bisa buktikan dakwaan

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Anggota tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Dito Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian bahwa sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan. Bahkan, dalam proses replik sebelumnya, Dito mengklaim bahwa pihak JPU tidak bisa memberikan bukti-bukti yang jelas terkait dakwaan yang diberikan. 

"Sejak awal kami melihat perkara ini tidak cukup bukti. Dalam hal ini JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan kepada klien kami," katanya Rabu (24/8/2022). 

2. Penjelasan JPU tidak masuk substansi

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Dito menambahkan dalam perjalanan sidang sejak replik, pihaknya mengklaim bahwa penjelasan dari JPU tidak menjawab substansi. Ia menyebut penjelasan dari JPU hanya mengerjakan sesuatu tidak maksimal. Malahan dirinya mengklaim bahwa selama ini yang bekerja keras melakukan pembuktian adalah tim kuasa hukum terdakwa. 

"Bagi kami ini sangat disayangkan. Karena sejauh ini yang melakukan pembuktian justru kami," imbuhnya. 

Karena itu, Dito mengklaim bahwa seharusnya kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, apa yang didakwakan sejauh ini tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Untuk itu dirinya juga yakin bahwa pada sidang putusan nanti kliennya bisa terbebas dari segala tuntutan. 


"Kami sangat optimis. Untuk itu kami juga meminta kepada majelis hakim yang mulai untuk mempertimbangkan hal itu," sambungnya. 

3. Tinggal tunggu putusan

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menjelaskan bahwa pihaknya kini hanya tinggal menunggu putusan. Materi duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa tidak jauh beda dengan saat pledoi pembelaan. Pihaknya juga percaya bahwa majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan hati nurani. 

"Untuk berikutnya hanya menunggu sidang putusan pada 7 September mendatang atau dua minggu lagi. Penundaan dilakukan untuk menambah waktu pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan," pungkasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us