Ilustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mengatakan kalau rencana denda Rp500 ribu pada pelaku parkir liar sudah pada tahap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada bagian hukum. Peraturan ini akan menyempurnakan Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Setelah Ranperda selesai disusun, ia akan segera dikirimkan kepada DPRD Kota Malang agar segera disetujui.
Ini harus segera dilakukan karena permasalahan parkir liar di Kota Malang sudah sangat meresahkan. Setelah disahkan, nantinya para juru parkir (jukir) liar akan ditertibkan. Pasalnya mereka sering menarik parkir di harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dishub Kota Malang yaitu Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
"Jadi mereka (jukir) yang memungut tidak sesuai ketentuan akan kena tipiring. Ini yang perlu kita tertibkan terlebih dahulu," terang Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi pada Kamis (03/08/2023).