Malang, IDN Times - Kota Malang sempat dihebohkan pemberitaan seorang Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Brawijaya (UB) yang dikeroyok kakak tingkatnya di Kafe Loteng Jalan Bandung Nokor 5, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (4/9/2024). Kabar ini menjadi heboh lantaran terduga korban ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya kedua belah pihak sama-sama bersalah, sehingga polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Dua tersangka kasus pengeroyokan yaitu EM dan HA. Sementara HAD yang awalnya merupakan terduga korban jiga ditetapkan tersangka karena berusaha menghilangkan bukti CCTV dengan mengaku sebagai aparat salah satu instansi. Ketiganya juga sempat merasakan dinginnya sel jeruji besi karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 180 KUHP tentang Penganiayaan.