Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sound horeg.jpeg
Ilustrasi sound horeg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Intinya sih...

  • Aturan sound horeg di Jatim segera terbit setelah dirumuskan oleh Wagub Emil Dardak.

  • Aturan tersebut akan mengatur volume suara dalam hitungan desibel dan mengawasi kendaraan yang membawa sound horeg.

  • Polda Jatim akan memberikan pengumuman resmi terkait aturan sound horeg, dengan tindakan tegas terhadap pelanggarannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa aturan sound horeg sudah dirumuskan. Saat ini, aturan berbentuk Surat Edaran (SE) tersebut menunggu tanda tangan saja.

"Ini sudah tinggal diteken. Saya mohon diberi kesempatan yang menyampaikan nanti Polda. Karena izin keramaian kan ada di kepolisian. Kita Forkopimda, Bu Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati semua satu sinergi kesatuan," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Meski tak merinci aturan yang telah dirumuskan, Emil membocorkan bahwa salah satunya ialah mengatur soal maksimal volume dalam hitungan desibel. Selain itu, kendaraan yang membawa sound horeg akan turut diawasi.

"Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya peraturan yang sudah ada dan sudah ada rujukannya," terang Emil.

"Karena tentu kalau membuat peraturan ada prosesnya, dasarnya, landasannya tidak bisa ujug-ujug. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada gitu," tambahnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini meminta warga Jatim menunggu pengumuman resmi dari Polda Jatim soal aturan sound horeg. "Persisnya akan lebih pas kalau yang menyampaikan polda. Tapi kenyataannya sebelum edaran keluar, polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, jadi tidak memberikan izin untuk yang berkegiatan bila melanggar aturan seperti melebihi batas waktu ya dibubarkan," jelasnya.

"Jadi sebenarnya sudah ada tindakan tegas, sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis mapun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Itu surat edaran mempertebal saja supaya bisa mudah dipahami supaya bisa dijadikan acuan. Sesuai aturan Kementerian LH juga ada batasan soal desibel," pungkasnya.

Editorial Team