Santri di Magetan Cabuli Juniornya Terancam 15 Tahun Penjara

Magetan, IDN Times – Kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Seorang santri senior berinisial US (19) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap juniornya yang masih berusia 14 tahun di sebuah pesantren di Magetan, Jawa Timur.
1. Beraksi saat korban tertidur

Menurut keterangan polisi, pelaku yang berasal dari Sulawesi ini melakukan aksi cabul sebanyak enam kali dengan modus mengincar korban saat sedang tertidur di masjid pesantren.
Aiptu Totok Sudiartanto dari Unit PPA Polres Magetan menjelaskan, pelaku biasanya menunggu korban tertidur sebelum melakukan aksinya.
"Pelaku dengan sengaja menunggu korban tidur, lalu menurunkan celananya dan melakukan tindakan tidak senonoh," jelas Totok, Selasa (29/4/2025).
2. Korban akhirnya berani melapor

Selama berbulan-bulan, korban yang ketakutan memendam sendiri kejadian ini karena pelaku adalah seniornya. Namun, setelah kejadian terakhir di awal tahun 2025, korban akhirnya memberanikan diri mengadu pada kakaknya yang juga tinggal di pesantren tersebut.
"Korban tiba-tiba minta pulang. Setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa dia menjadi korban pelecehan," lanjut Totok.
Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke polisi. Kini, pelaku telah ditahan dan menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman berat.
3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Polisi menjerat US dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman 5-15 tahun penjara plus denda hingga Rp5 miliar. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.