Mojokerto, IDN Times - YA (24) warga Kabupaten Jombang ditangkap polisi setelah membobol minimarket di Jalan Raya Mojopahit, Desa Bejijong, Kecamatan, Trowulan Kabupaten Mojokerto. Aksi yang dilakukan YA ini terbilang nekat, sebab untuk membobol minimarket dia harus merusak atap dan tembok gudang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2025) pukul pukul 03.00 WIB. "Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang," ujar Aldhino, Sabtu (30/5/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YA rela jauh-jauh dari Jombang hanya untuk membobol minimarket. Ia berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko. Saat berhasil memanjat tembok, YA kemudian merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil. YA lalu mengambil beberapa barang minimarket yakni rokok sekitar 120 pack. Rokok itu kemudian dibawa kabur menggunakan kain. "Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka," ungkap Aldhino.
Setelah pihak minimarket melapor ke polisi, YA kemudian ditangkap di rumahnya. "Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," kata AKP Aldhino.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa. "Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,"terang AKP Aldhino.
Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. "Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai," jelas Aldhino.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihaknya pun mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polres Mojokerto juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang.
