Surabaya, IDN Times - Dua peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember berinsial DA (23) dan ZFR (14) ditangkap Subdit V Siber Polda Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku bukan warga Jatim, DA ialah warga Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan dan ZFR warga Anyar, Serang, Banten.
"Tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatra, yaitu Sumatra Selatan. Ada dua tersangka dan ini menjadi tindakan tegas, khususnya kejahatan siber," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).