Magetan, IDN Times – Sejak 2017 lalu, ratusan warga di Kabupaten Magetan memilih langkah berbeda dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. Tak lagi mencantumkan salah satu agama resmi, mereka kini menuliskan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di kolom agama e-KTP.
Fenomena ini muncul usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada 7 November 2017, yang secara resmi mengakui hak penghayat kepercayaan.