Jakarta, IDN Times - Sebanyak 113 narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri pada Kamis malam (29/11). Kepolisian Resor Kota Banda Aceh langsung bergerak untuk menangkap puluhan napi dan baru bisa membekuk 20 orang. Sisa 93 napi lainnya masih buron.
"Sudah 20 orang yang telah ditangkap dan mereka sekarang dikembalikan ke LP Klas IIA, Lambaro," ujar Kapolsek Ingin Jaya, Aceh, Iptu Tri Andi Darma semalam seperti dikutip Antara.
Sementara, sisa 93 napi lain yang masih buron terus dikejar oleh polisi. Lalu, apa yang menyebabkan mereka melarikan diri? Bagaimana mereka bisa melarikan diri? Berikut kronologinya menurut pemaparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
