Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pelecehan di RS Persada, Korban Diperiksa Setelah Dilaporkan Balik oleh Tersangka

QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
Kuasa hukum QAR menyayangkan laporan dr AY yang menyudutkan korban
Laporan ini membuat psikis QAR terpengaruh, menguras emosi dan fisik korban
Satria juga sayangkan dr AY yang belum ditahan hingga saat ini
Malang, IDN Times - Korban pelecehan seksual di RS Persada Malang, QAR (31) kembali datang ke Polresta Malang Kota pada Rabu (18/6/2026) pukul 09.45 WIB. Tapi kali ini ia datang sebagai terlapor Pasal 27A Undang-undang ITE. QAR dilaporkan oleh tersangka kasus pelecehan kepadanya, dr AY, dengan pasal pencemaran nama baik.
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us