Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
QAR (tengah) saat tiba di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum QAR menyayangkan laporan dr AY yang menyudutkan korban

  • Laporan ini membuat psikis QAR terpengaruh, menguras emosi dan fisik korban

  • Satria juga sayangkan dr AY yang belum ditahan hingga saat ini

Malang, IDN Times - Korban pelecehan seksual di RS Persada Malang, QAR (31) kembali datang ke Polresta Malang Kota pada Rabu (18/6/2026) pukul 09.45 WIB. Tapi kali ini ia datang sebagai terlapor Pasal 27A Undang-undang ITE. QAR dilaporkan oleh tersangka kasus pelecehan kepadanya, dr AY, dengan pasal pencemaran nama baik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di