Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putar Lagu Rindu, Bawaslu Blitar Putuskan KPU Tak Langgar Kode Etik
tampilan situs informasi Pilkada 2024 (dok. KPU)

Blitar, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemeilu dengan terlapor KPU setempat. Dalam kasus ini KPU dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Rijanto-Bekcy Herdiansyah karena memainkan lagu Ini Rindu saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu. Rindu sendiri diketahui merupakan akronim Paslon nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

1. Bawaslu tindak laporan yang masuk

Bawaslu Kabupaten Blitar saat menerima laporan. IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar pada Selasa 24 September 2024.

Mereka telah menetapkan status laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. "Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya, Selasa (01/10/2024).

2. Sebanyak 10 orang saksi dimintai keterangan dalam kejadian ini

Suasana pengundian nomor urut Paslon di Kabupaten Blitar. IDN Times/istimewa

Dalam proses klarifikasi mereka memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan. Mereka adalah pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor. Selama lima hari usai registrasi laporan, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status laporan.

"Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada," tuturnya.

3. Minta KPU lakukan klarifikasi di media massa

Bawaslu Kabupaten Blitar saat melakukan kajian. IDN Times/ istimewa

Pihak Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. Mereka diberi batas waktu hingga 2 x 24 jam untuk melakukan hal tersebut.

"Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article