PSU Pilkada Magetan Segera Digelar, Khofifah Berharap Lebih Kondusif

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitisi (MK) telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Magetan. Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"MK memutuskan untuk PSU Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (26/2/2025).
"Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," imbuh dia.
Khofifah berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia mengimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.
"Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat," tuturnya.
Khofifah juga turut menyampaikan terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh Gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Arahan dari pusat, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” terangnya.
“Sedangkan pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Dimana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur," tambah Khofifah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Jatim), melakukan koordinasi dengan KPU RI dan juga KPU Kabupaten Magetan, dalam rangka melaksanakan putusan MK.
"Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang yang lokusnya ada di tiga Kecamatan tiga Kelurahan untuk empat tempat pemungutan suara," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.
Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Jatim maupun KPU Kabupaten Magetan adalah, dalam rangka merancang pelaksanaan putusan MK, mulai dari penganggaran, hingga waktu pelaksanaanya.
"Agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS tersebut bisa berjalan, bisa terlaksana, khususnya terkait dengan kebutuhan penganggaran, penyiapan sumber daya manusianya, dan menginformasikan kepada pemilih," katanya.
Aang menyebutkan, MK sendiri memberi batas maksimal 30 hari untuk menggelar PSU setelah tanggal putusan. "Mudah-mudahan dalam proses pelaksanaan putusan Mahkamah ini bisa berjalan lancar, dan khusus Kabupaten Magetan kita diberi waktu 30 hari dalam laksanakan putusan tersebut," pungkas dia.