Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay

Surabaya, IDN Times - Yoyok Prasetyo, pria asal Tuban, yang mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencabut laporannya. Yoyok gagal melengkapi persyaratan sebagaimana diminta oleh majelis hakim. 

1. Surat operasi ganti kelamin menggunakan bahasa Thailand

IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan penuturan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, yang bersangkutan tidak bisa menyediakan surat operasi ganti kelamin dalam bahasa Indonesia hingga tenggat waktu yang ditentukan. 

Sebagaimana diketahui, Yoyok melakukan operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Puket, Thailand. Sigit menegaskan bahwa bukti yang diajukan harus berbahasa Indonesia.

2. Pemohon dan kuasa hukum tidak hadir di tempat

Editorial Team

Tonton lebih seru di