Logo PDI Perjuangan. (IDN Times/Aryodamar)
Bawaslu Kota Malang ternyata sudah lama mendapatkan laporan terkait aksi DN yang merusak alat peraga kampanye milil PDIP. Pada Jumat (12/1/2024), ia dilaporkan warga kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukun karena membakar bendera milik PDIP.
"Kejadiannya terjadi pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kelurahan Bakalan Krajan. Ada dua bendera yang dibakar terpasang di sebuah pohon, tapi sebelumnya sudah diingatkan warga tapi tidak dihiraukan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Hamdan mengatakan jika DN melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar. Oleh karena itu Bawaslu Kota Malang berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melaporkan kejadian ini pada Satreskrim Polresta Malang Kota.
"DN diketahui juga seringkali merusak pamflet, banner, poster, dan lainnya. Tapi infonya pembakaran bendera itu karena emosi akibat masalah keluarga. Tapi kita membuat laporan agar DN tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.