Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Malang Ditangkap karena Coba Edarkan 1Kg Lebih Sabu
RM saat digelandang Satresnarkoba Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Satresnarkoba Polres Malang menangkap RM (30) di Singosari setelah laporan warga, dengan barang bukti 1.159,49 gram sabu, 168 cartridge etomidate, dan 2.122 pil ekstasi.

  • RM disebut berperan sebagai kurir dari Jakarta sekaligus pengedar di Malang dan wilayah Jawa Timur; ia mengaku telah beraksi 3–4 kali dengan fee Rp10 juta per pengiriman.

  • RM dijerat sejumlah pasal narkotika dan KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar; polisi masih mendalami jaringan kasus ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - RM (30) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tak bisa berkutik lagi usai ditangkap Satresnarkoba Polres Malang. Ia ditangkap karena berusaha mengedarkan sabu seberat 1 kilogram lebih.

1. Pria di Malang ditangkap karena coba edarkan 1 kilogram sabu

Konferensi pers kasus peredaran narkoba 1 kg sabu di Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri mengungkapkan kasus ini berulang dari kecurigaan masyarakat pada aktivitas sebuah rumah kos di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari sana, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RM yang kedapatan menyimpan 3 paket sabu yang di antaranya seberat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram. Sehingga kalau ditotal terdapat 1.159,49 gram sabu.

"Dari penangkapan sabu seberat 1 kilogram lebih ini, kita baru berhasil mengamankan 1 tersangka dengan inisial RM. Rencananya, barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur," terangnya saat konferensi pers pada Senin (28/9/2026) di Mapolres Malang.

Berdasarkan hasil interogasi, Rulian mengungkapkan jika RM berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju wilayah Kabupaten Malang. Selain itu, RM juga berperan sebagai orang yang mengedarkan barang haram ini.

"Selain sabu, kita juga menemukan barang bukti lain yaitu cartridge yang berisi cairan etomidate sebanyak 168 bungkus. Kemudian pil ekstasi sebanyak 2.122 butir," bebernya.

2. Tersangka udah 4 kali beraksi, 1 gram sabu dijual Rp1,4 juta

Konferensi pers kasus peredaran narkoba 1 kg sabu di Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rulian juga mengungkapkan kalau selama ini tersangkut sudah melakukan aksinya sebanyak 3-4 kali. Tapi baru pada transaksi terakhir ini ia membawa sabu lebih dari 1 kilogram. Dalam sekali kirim, ia mendapatkan fee sebesar Rp10 juta dari bandar di Jakarta.

"Kalau keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya itu sempat mengirim sejumlah 1 ons, 2 ons, atau lebih. Rencana akan dikirim dan akan diedarkan seharga Rp1,4 juta per gram," bebernya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

RM saat digelandang Satresnarkoba Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, RM kini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 610 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ia akan diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Dalam proses penangkapan ini dapat diasumsikan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa apabila barang bukti ini sampai beredar di masyarakat. Selanjutnya masih kita dalami kasus ini karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article