Konferensi pers kasus konten pornografi anak di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika awalnya korban dan tersangka berkenalan di aplikasi kencan Litmatch. Dengan lihainya tersangka mendekati korban hingga luluh, komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke WhatsApp. Sehingga keduanya secara resmi melanjutkan perkenalan ke jenjang pacaran, meskipun keduanya berpacaran secara LDR (Long Distance Relationship) karena pelaku yang bekerja di Bekasi.
"Seiring berjalanan waktu, tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto-foto korban yang notabene adalah salah satu siswi dari sekolah menengah di Kota Malang. Dan sebenarnya korban belum boleh untuk menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya," terangnya.
Setelah mendapat foto-foto seksi korban, Danang mengatakan jika pelaku ini mengancam akan sebarkan foto korban yang tidak memakai pakaian. Karena takut dengan ancaman, korban menuruti kemauan pelaku yang memaksa ataupun merayu korban untuk mengirimkan foto-foto yang mengandung muatan asusila atau foto-foto bagian-bagian pribadi korban.
"Bukan pelaku ini berhenti, justru semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya, jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tapi tidak dipenuhi, maka mengancam korban nanti foto-foto kamu yang kemarin akan saya sebarkan. Dan sudah terbukti saat pelaku membuat akun untuk memposting foto-foto susila dari korban ini melalui akun Instagram. Sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto-foto tersebut," jelasnya.