Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Runtuhnya 'Bangunan Haram' Ponpes Al-Khoziny
Runtuhnya Mushala Ponpes Al-Khoziny (BNBP)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo akan groundbreaking Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo pada 25 November 2025.

  • Kendala status hukum yayasan terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny.

  • Kemenkum Jatim memberikan pendampingan dan solusi hukum untuk mempercepat pembangunan pesantren.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan groundbreaking pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran Sidoarjo pada 25 November 2025 mendatang. Namun, masih ada kendala. Termasuk status hukum yayasan.

Hal itu terungkap saat Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025). Haris menegaskan, pihaknya memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan.

Dalam pertemuan tersebut, Haris menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

"Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

Ia juga menekankan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” katanya.

Adapun Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Editorial Team