Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswa di Malang

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya membekuk pelaku yang membunuh Ahmad Husaini (25) warga Dusun Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tewas dengan sejumlah luka dari senjata tajam di depan sebuah kafe Jalan Trunojoyo, Dusun Kalibureng, Desa Sukosari, Kecamatan Godanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu (17/5/2025) dini hari. Pelaku ternyata adalah Muhammad Fikri (26) yang merupakan warga setempat.
1. Polisi bilang aksi pembunuhan tersulut karena kesalapahaman di toilet

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan jika peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras (miras). Di tengah-tengah pesta miras ini, pelaku tiba-tiba hendak ke toilet, namun korban langsung mendahului pelaku dan masuk lebih dulu. Setelah keluar dari toilet, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Tusukan pertama mengenai perut korban. Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).
Bambang melanjutkan kalau korban langsung tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Kemudian jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
2. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi

Usai kejadian, Bambang mengatakan kalau pelaku sempat pulang ke rumah untuk menenangkan diri dan menyimpan senjata tajam yang ia gunakan untuk menghabisi korban. Ia kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi.
"Pelaku langsung kami amankan di rutan (rumah tahanan) Polres Malang. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," ujarnya.
Dari rumah pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, dan pakaian pelaku. Sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi mengamankan pakaian korban, 4 botol arak Bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Bambang menyebut jika pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia juga akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kasus ini masih kami dalami, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif. Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan," pungkasnya.



















