Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mojokerto, Pelajar Dijual Rp1 Juta

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mojokerto, Pelajar Dijual Rp1 Juta
Tersangka prostitusi online di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Istimewa
Share Article

Mojokerto, IDN Times - Polres Mojokerto membongkar praktik jual beli manusia yang melibatkan gadis di bawah umur. Praktik prostitusi online ini dilakukan melalui akun Facebook kemudian berlanjut melayani para hidung belang di vila di kawasan Pacet Mojokerto.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai muncikari. Mereka adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

1. Gunakan Facebook dan WhatsApp untuk jual korban

Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online. Dok.IDN Times/Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online. Dok.IDN Times/Istimewa

Terungkapnya kasus prostitusi online bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan. Polisi pun meringkus dua pelaku yang mengaku pertama kali menjalani perbuatanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander menjelaskan modus para pelaku menawarkan kepada setiap lelaki hidung belang. Namun, sebelumnya para korban telah disetubuhi oleh pelaku.

"Masalah modus ya otomatis mereka punya jejaring sendiri dalam komunikasi. Mungkin dengan WhatsApp ataupun juga dengan beberapa sistem yang ada di media sosial atau mungkin juga perkenalan," ungkapnya, Rabu (7/10/2020).

2. Pelaku kenal korban lewat Facebook

Pelaku prostitusi online di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Istimewa
Pelaku prostitusi online di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan keterangan pelaku, kasus jual beli manusia itu berawal dari pelaku yang sudah mengenal korban selama satu tahun melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban adanya pria hidung belang lain yang membutuhkan jasa esek-esek.

"Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pelaku ini menawarkan upah sebesar Rp1 juta kepada setiap korban. Di sinilah terjadi perdagangan manusia, Di mana setiap adanya transaksi, pelaku mendapatkan bagian Rp200 sampai Rp300 ribu," katanya.

3. Tarif Rp1 juta untuk 3 jam

Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin
Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjajakan seorang pelajar yang masing-masing masih berusia SMR (16) dan DRS (18) kepada pria hidung belang. Aksi mereka dilakukan di kawasan hotel Pacet pada September yang lalu dengan tarif Rp700 sampai Rp1 juta.

"Tarif Rp1 juta ini untuk per 3 jam, namun ini akan kita lakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan jaringan yang lain agar wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini, termasuk tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut mencari alat bukti lebih lanjut dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada," jelasnya.

4. Pelaku mengaku pernah berhubungan dengan korban

Pelaku di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Istimewa
Pelaku di Mapolres Mojokerto. IDN Times/Istimewa

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan tak akan mengulangi perbuatanya kembali. "Ini adalah pertama dan trakhir saya seperti ini," ungkapnya.

"Saya tahu memang anaknya seperti itu dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau," terangnya.

5. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi tahanan polisi. IDN Times/Zainul Arifin
Ilustrasi tahanan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Akibat perbuatannya, pelaku Sofyan sebagai penghubung dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Agung yang berperan sebagai muncikari dikenakan dengan pasal 88 KUHP Jo 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena korban masih berstatus di bawah umur sehingga ini harus ada perhatian serius dan penanganan kasus ini ada di PPA di bagian tim perlindungan perempuan dan anak kami yang harus kita kembangkan juga dari segi psikologi," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
Zainul Arifin
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews