Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 8 Terduga Pelaku Pengeroyokan Musisi Underground di Batu

Idntimes.com
Delapan orang terduga pelaku pengeroyokan anggota band Husttle Hardcore di Kota Batu. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi berhasil mengamankan 8 terduga pelaku pengeroyokan, termasuk 2 anak di bawah umur.
  • Pelaku utama masih dalam pengejaran, sementara 8 orang lainnya diduga ikut serta dalam pengeroyokan.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan aksi pengeroyokan dan pembacokan pada anggota band Husttle Hardcore yaitu Irmanda Putra (22) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan One Regi Febriansyah (22) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya dikeroyok saat tampil di Plum Hotel Palereman jalan Dewi Sartika Atas Nomor 55, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Minggu (16/11/2025) malam.

1. Polisi berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku

Idntimes.com
Video pengeroyokan band Husttle Hardcore di Kota Batu. (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek Batu, AKP Muhammad Subhan membenarkan jika mereka telah mengamankan sebanyak 8 orang terduga pelaku pengeroyokan. Dari 8 orang tersebut, ternyata 2 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. "Benar kita telah mengamankan 8 orang (terduga pelaku) di Polsek Batu. Untuk sementara 8 orang ini kita amankan dulu sambil kita mintai keterangan," terangnya pada Rabu (19/11/2025).

Subhan mengatakan jika mereka diitangkap dari rumahnya masing-masing. Tapi ia belum bisa mengungkapkan identitas mereka karena masih dalam penyelidikan.

2. Polisi mengungkapkan pelaku utama masih dalam pengejaran

Irmanda
Korban Irmanda yang mengalami luka bacok di bahu kanan. (Dok. Humas Polres Batu)

Subhan mengungkapkan jika ke-8 orang ini diduga adalah yang ikut serta melakukan pengeroyokan. Tapi ia mengatakan jika masih pelaku utama yang masih dalam pengejaran. "Saat ini kita masih melakukan pengejaran pada pelaku utama yang melarikan diri. Kami akan sampaikan jika sudah berhasil diamankan," tegasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Subhan mengatakan kalau para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti, mereka akan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun. "Saat ini para terduga pelaku masih dalam pemeriksaan satu persatu. Jika memang terbukti tidak terlibat, maka akan kami lepaskan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Wulan Kapitu Tengger, Jalur Bromo Ditutup untuk Kendaraan Bermotor

19 Nov 2025, 15:52 WIBNews