Surabaya, IDN Times - Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag mulai melakukan pembenahan di internal kampus. Ia melakukan mediasi dengan perwakilannya Mahasiswa hingga bertemu dengan jajaran rektorat dan civitas akademika.
Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan Humas UINSA, hal pertama yang dilakukan Suyitno adalah bertemu dengan perwakilan mahasiswa pada Kamis (24/9/2026). Ia berdiskusi dan mendengarkan aspirasi para perwakilan mahasiswa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar-mengajar di UINSA tetap berjalan kondusif tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kemudian, pada Jumat (25/9/2026) ia kembali menggelar pertemuan bersama jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, serta para Guru Besar UINSA Surabaya. Pertemuan ini juga dihadiri langsung Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, S.H., M.H.
Dalam forum dialog yang dimoderatori Plt. Wakil Rektor Bidang AUPK, Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag., tersebut, Suyitno menekankan pentingnya mengalihkan fokus seluruh sivitas akademika dari perdebatan masa lalu menuju langkah-langkah solutif ke depan. Ia menegaskan, bahwa stabilitas kampus dan keharmonisan ekosistem pembelajaran harus menjadi prioritas utama bersama.
"Kita tidak sedang ingin bicara what the last, tetapi kita akan bicara tentang what the next. Meskipun masa lalu tetap menjadi pembelajaran, orientasi utama kita adalah masa depan institusi dan kebaikan bersama," ujar Suyitno.
Terkait persoalan transisi kepemimpinan, Suyitno menjelaskan, bahwa pihak Kemenag telah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 Tahun 2015, PMA Tahun 2021, serta PMA Tahun 2024.
Ia menyampaikan, bahwa penanganan tata kelola kampus harus berpijak pada koridor hukum yang jelas. Opsi-opsi kebijakan seperti mekanisme pelantikan maupun potensi diskresi terus dipelajari sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah percepatan yang sah secara regulasi akan diambil agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan menjamin kepastian tata kelola di UINSA.
Suyitno juga menggarisbawahi, bahwa mahasiswa merupakan prioritas yang harus dilindungi hak-hak akademiknya. "Anak-anak kita ini tujuan awalnya adalah belajar. Kita yang dewasa harus menyikapi ini dengan bijak. Saya mengajak seluruh pimpinan untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis," pesan Suyitno.
Beberapa poin kesepakatan hasil mediasi sebagaimana disampaikan antara lain perlunya Sinergi dan Keharmonisan, dimana seluruh pimpinan universitas, fakultas, dan lembaga sepakat untuk menjaga kondusivitas ekosistem kampus.
Penyelesaian sesuai regulasi, yakni proses administrasi kepemimpinan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai pedoman hukum Kemenag. Serta pelayanan akademik utama, yang memastikan seluruh layanan akademik dan fasilitas pembelajaran mahasiswa kembali berjalan normal dan optimal.
Langkah mediasi dan pendekatan penuh simpati ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UINSA Surabaya untuk kembali memperkuat barisan dan fokus pada visi keunggulan akademik
