Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pleno KPU Surabaya, ERJI Unggul dengan 597.540 Suara

Rapat pleno hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. YouTube KPU Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah merampungkan rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon), Eri Cahyadi-Armuji unggul sesuai dengan Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

1. Eri-Armuji unggul dengan selisih 145.746 suara

Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji saat mendaftarkan diri di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno membacakan hasil rekapitulasi bahwa Eri-Armuji mengantongi 597.540 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memperoleh 451.794 suara.

"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," ujar Nano-sapaan Soeprayitno-- saat di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

2. Pemilih di Surabaya 1.098.469 pada Pilkada 2020

Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji saat mendaftarkan diri di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan data yang direkap KPU, kata Nano, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah setelah pembacaan hasil oleh Nano. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.

"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata dia.

3. Saksi paslon 02 sampaikan keberatan tapi tetap tanda tangani hasil rekapitulasi

Rapat pleno hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. YouTube KPU Surabaya.

Meski telah disahkan, saksi Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy sempat menyampaikan naskah keberatan. Pihaknya menyesalkan pada saat pleno KPU tingkat kota, tidak dilampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih.

"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," kata Rusli.

Kendati demikian, Rusli tetap mau menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya. Begitu pula saksi dari Eri-Armuji yang langsung menandatangani berita acara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us