Pledoi Julianto, Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Tuduhan
Malang, IDN Times - Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki fase krusial. Setelah pembacaan tuntutan pada pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pembelaan kuasa hukum Julianto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022). Pihak kuasa hukum sendiri menyiapkan 300-500 lembar nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
1. Semua dakwaan tidak terbukti

Ketua tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya sudah membacakan seluruh nota pembelaan yang disiapkan. Selain itu juga, mereka sudah melampirkan barang bukti yang sebelumnya sudah ditunjukkan pada sidang-sidang sebelumnya untuk memperkuat pembelaan. Berdasarkan analisanya, Hotma menyebut bahwa semua dakwaan yang disampaikan penuntut umum tidak terbukti.
"Semua bukti yang ada kami beberkan. Kami bisa sampaikan bahwa Jaksa tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dakwakan," katanya Rabu (3/8/2022).
2. Klaim kasus hanyalah rekayasa

Tak hanya itu saja, Hotma menambahkan bahwa pihaknya menyatakan bahwa kasus tersebut terindikasi di rekayasa. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut beserta bukti pada pledoi pembelaan kali ini. Ia mengklaim bahwa tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan kliennya. Karena ia mengklaim ada motif bisnis dibalik kasus tersebut.
"Kami sudah tunjukkan semua bukti di persidangan. Termasuk bukti adanya rekayasa pada kasus ini. Bukti pembicaraan - pembicaraan yang menjatuhkan terdakwa dan SPI sudah kami sampaikan," tambahnya.
3. Pertanyakan baru lapor sekarang

Selain itu, Hotma juga mempertanyakan mengapa baru sekarang kasus ini mencuat. Terlebih berdasarkan pengakuan dari saksi korban bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 12 tahun lalu. Tetapi korban kemudian baru melapor saat ini.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, kenapa baru melapor sekarang. Pastinya karena ada yang mendukung dia," sambungnya.
4. JPU ajukan replik

Sementara itu, menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Julianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo menyebut bahwa pihaknya sudah mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP. Replik sendiri bakal digelar pada 10 Agustus mendatang.
"Pada agenda sidang selanjutnya akan kami bacakan replik. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu (10/8/2022) mendatang," tandasnya.