Jombang, IDN Times - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang masih belum menemukan titik temu dalam Muktamar ke-35 NU. Dua opsi yang dibahas Komisi Organisasi belum berhasil disepakati sehingga keputusan akhir akan dibawa ke pemungutan suara.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Khatib Syuriah PBNU, Asrorun Niam mengatakan, seluruh pembahasan draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) telah dituntaskan. Namun, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi satu-satunya poin yang masih harus diputuskan melalui voting.
"Ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum," ujar Asrorun usai sidang Komisi Organisasi, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan terdapat dua pilihan yang akan ditawarkan kepada muktamirin. Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini disiapkan, yakni pemilihan Ketua Umum melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan dilanjutkan dengan one man one vote.
Sementara opsi kedua merupakan mekanisme baru yang menempatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum. Dalam opsi tersebut, pemilihan terlebih dahulu diupayakan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, Ketua Umum dipilih oleh AHWA.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, peserta Muktamar akan menjaring calon dengan memilih maksimal lima nama yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat," jelasnya.
Selanjutnya, lima nama tersebut akan menjadi calon yang dipertimbangkan AHWA. Calon yang dipilih AHWA harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Calon Ketua Umum dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," katanya.
Menurut Asrorun, perdebatan mengenai dua opsi tersebut berlangsung relatif singkat dan dalam suasana kekeluargaan. Hampir seluruh materi Komisi Organisasi telah disepakati melalui mufakat.
"Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat," katanya.
Namun, khusus mekanisme pemilihan Ketua Umum, forum belum menemukan jalan tengah. Karena itu, muktamirin sepakat menentukan pilihan melalui voting. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung setelah salat Magrib dan makan malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Asrorun mengatakan voting untuk menentukan sistem pemilihan akan berbeda dengan voting untuk menentukan nama calon atau orang. Jika voting sistem dilakukan, pemungutan suara akan bersifat terbuka.
"Kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A-B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B," jelasnya.
Sementara apabila nantinya dilakukan pemungutan suara untuk menentukan orang atau calon, mekanismenya mengikuti tata tertib Muktamar dan dilakukan secara tertutup.
"Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang. Sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," pungkas Asrorun.
