Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perempuan Open BO di Sidoarjo Dibunuh Pelanggannya

Pelaku pembunuhan wanita di Kos daerah Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022). (Dok. Humas Polresta Sidoarjo).
Pelaku pembunuhan wanita di Kos daerah Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022). (Dok. Humas Polresta Sidoarjo).

Sidoarjo, IDN Times - Pelaku pembunuhan perempuan berinisial E (26) di sebuah kos di daerah Krembung, Sidoarjo akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah RK (19) yang merupakan pelanggan korban. 

"Pelakunya adalah RK, pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kami tangkap Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti handphone milik korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

1. Pelaku dan korban baru kenal lewat MiChat

Pelaku pembunuhan wanita di Kos daerah Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022). (Dok. Humas Polresta Sidoarjo).
Pelaku pembunuhan wanita di Kos daerah Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022). (Dok. Humas Polresta Sidoarjo).

Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RK dan E baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. RK menggunakan jasa korban di kamar kos korban di daeah Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12/2022) malam.

"Saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO (Booking Online)," terang dia. 

2. Pelaku cekik korban hingga lemas

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)
Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Karena merasa tersinggung, RK mencekik E hingga lemas tak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi. RK lalu mengikat tangan dan kaki E dengan tali serta mulut di tutup dengan kain

"Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP. Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP," jelas dia. 

3. E Ditemukan tak berdaya oleh kekasihnya

Ilustrasi warga meninggal (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi warga meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

E ditemukan oleh kekasihnya di dalam kamar kos dengan kondisi tak berdaya. Dengan dibantu pemilik kos, E dilarikan ke Rumah Sakit.  

"Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia," pungkas dia. 

RK pun disangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pemotor yang Ditabrak Bus dalam Kecelakaan di Jalur Bromo Selamat

14 Sep 2025, 22:24 WIBNews