Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perempuan di Malang Dirampok dan Disiksa, Ternyata Pelaku Tetangganya

(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Kronologi aksi perampokan sadis di Malang berhasil digagalkan
  • Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam
  • Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong.

1. Kronologi aksi perampokan sadis di Malang berhasil digagalkan

IMG-20250904-WA0024.jpg
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kejadian itu berlangsung di rumah seorang warga berinisial WR (51) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis pada Senin (29/9/2025) dini hari. Pelaku masuk dengan cara membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis.

Begitu masuk, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang dipakai korban. Untungnya korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapat kekerasan fisik," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

2. Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam

IMG-20251002-WA0003.jpg
JWS, pelaku perampokan di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku ditangkap di wilayah yang sama, ternyata juga tinggal di Pakis. Dari tangan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan, hingga sweater bercak darah," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Atas perbuatannya, JWS kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ia diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara. Polisi juga memastikan kasus ini akan dituntaskan melalui proses hukum lebih lanjut.

"Ini komitmen Polres Malang dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kami imbau warga agar tidak segan melapor melalui call center 110 bila mendapati kejadian serupa," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Hari Keempat Evakuasi Ponpes Ambruk, Tak Ada Tanda Kehidupan

02 Okt 2025, 14:04 WIBNews