Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peras Kades Rp10 Juta, Tiga Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bojonegoro, IDN Times - Tiga orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing berinisial S, H dan M ditangkap polisi pada Rabu (17/5/2023), kemarin. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap S salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.

1. Ketiganya ditangkap saat berada di warung kopi

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kasi Humas Polres Bojonegoro, IPTU Supriyanto saat dikonfirmasi menjelaskan, ketiga pelaku pemerasan terhadap kepala desa tersebut ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Bojonegoro. Saat penangkapan terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol di dalam warung.

"Empat orang tersebut adalah korban S dan pelaku yakni S, H dan M ketiganya pelaku ini adalah oknum anggota LSM," kata Supriyanto kepada IDN Times, Jumat (19/5/2023).

2. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang Rp10 juta

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Supriyanto menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM kepada Kepala Desa, yang mana rencana transaksi penyerahan uang dilakukan di warung kopi Jalan Veteran, Bojonegoro.

"Selanjutnya, satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol dan korban S menyerahkan amplop coklat berisikan uang Rp10 juta kepada ketiga pelaku," terangnya.

3. Ketiga oknum LSM kini telah ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian Satreskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

"Sudah kita tahan beserta barang bukti juga kita amankan. Untuk pelaku kita jerat Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us