Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251114-WA0005.jpg
Pembuat bom molotov saat diadili di PN Surabaya. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pembuat bom molotov bakar gedung Grahadi saat kericuhan diadili di PN Surabaya.

  • Dzulklifi mencari tutorial pembuatan bom melalui Google, YouTube, dan TikTok.

  • Didakwa berlapis atas perbuatannya, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Perakit bom molotov yang membuat gedung Grahadi Surabaya kebakaran saat aksi pada akhir Agustus 2025 lalu kini tengah diadili. Terdakwa bernama Dzulklifi itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (14/11/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang, pada 29 Agustus 2025 lalu Dzulklifi melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola oleh Damara Indra Wadana. Dzulklifi tidak hanya berniat ikut berunjuk rasa, ia justru berinisiatif mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok menggunakan kata kunci seperti Granat Koktail Molotov dan Tutorial Membuat Bom Molotov.

"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam," ujar Parlindungan.

Sore harinya, Dzulkifli menjemput rekannya bernama Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat tiba di depan Gedung Negara Grahadi, suasana sekitar sudah ramai oleh massa aksi dan terjadi kericuhan. Bahkan, aparat telah memukul mundur massa.

"Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit," terang dia.

Atas perbuatannya, Dzulklifi didakwa berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.

Sidang eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/11/2025) mendatang. "Sidang dilanjutkan satu minggu lagi," pungkas ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal

Editorial Team