Penyiram Air Kencing di Sidoarjo Jadi Tersangka, Segera Disidang

Sidoarjo, IDN Times - Pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo, Masriah (56) ditetapkan sebagai tersangka. Ia segera disidang pada pekan depan, Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah terbukti melakukan tindak pidana ringan. Ia melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, Masriah diancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"(Hukuman) itu sudah cukup membuatnya sadar," ungkap dia.
Anas mengungkapkan dirinya telah melakukan gelar perkara atas hal ini. Selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemberkasan. Rencananya, berkas akan dikirim ke PN Sidoarjo pada Jumat (26/5/2023).