Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penadah HP Curian Asal Jombang Kedapatan Simpan Sabu di Celana

Ilustrasi barang bukti sabu yang diamankan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu agaknya layak disematkan kepada Jatmiko (46), warga Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Jatimko ditangkap polisi karena menjadi penadah handphone curian. Nah, saat digeledah, polisi juga menemukan sabu-sabu di kantong celanya. Jadi apes dua kali deh!

1. Sabu disimpan di dalam bungkus rokok

Tersangka Jatmiko. IDN Times/zainul arifin

Pekerja serabutan tersebut diciduk polisi di rumahnya. Jatmiko menerima HP curian yang dicuri di wilayah hukum Polres Ngawi.

Sialnya, polisi yang menggeledah saku celana Jatmiko juga menemukan sabu. Padahal, Jatmiko sudah berusaha untuk menyimpan barang haram itu rapat-rapat. Untuk mengelabui petugas, Jatmiko mamasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.

Sayangnya, usahanya percuma. Pria yang usianya hampir separuh abad ini jelas tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Ngawi. Polisi menyita barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,87 gram.

"Perkara narkoba kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan kami langsung menindaklajutinya. Untuk tersangka saat ini ditahan di Polres Ngawi," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid dikonfirmasi IDN Times, Senin pagi (23/3).

2. Jatmiko menyeret seorang ibu rumah tangga

Tersangka Febriana. IDN Times/zainul arifin

Dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi mendapati identitas dan ciri-ciri pelaku lain yang masih satu jaringan narkoba dengan Jatmiko. Pelaku tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga atas nama Febriana Sapta Ramandini (24).

"Tersangka Febriana kami tangkap di tempat persembunyiannya di perumahan Denanyar Indah, Kabupaten Jombang," kata Moh Mukid.

Saat ditangkap, lanjut Mukid, tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersebut. "Kami amankan barang bukti pipet kaca dan sabu berat kotor 1,62 gram," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

3. Juga tangkap teknisi jaringan internet dan pegawai kolam pancing

Ilustrasi tersangka. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Selain meringkus Jatmiko dan Febriana, polisi juga membekuk teknisi jaringan internet yakni Mansur alias Kecot (36) dan Dony Herdiawan (23), seorang pegawai kolam pancing yang selama ini menjadi pengedar sabu-sabu.

Dari tangan Kecot polisi menyita  sabu 0,73 gram. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Dony adalah sabu dengan berat kotor 2,04 gram beserta seperangkat alat isap, serta HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi Narkoba.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah kami tahan dan dijerat dengan undang - undang tentang Narkotika," pungkas Mukid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
Zainul Arifin
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us