Madiun, IDN Times - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam penjara setempat, Senin (8/8/2022) siang. Kali ini, seorang pria bernama Barta Bima Rachmawan berhasil ditangkap dan diserahkan kepada petugas Satnaroka Reskrim Polres Madiun Kota.
Dari keterangan yang dihimpun petugas, pria warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan cara melemparkannya dari luar ke dalam lapas. Adapun teknisnya menggunakan ketapel.