Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji ke 13 buat ASN. Besaran anggaran yang disiapkan mencapai Rp 60 miliar. Tak hanya ASN, para anggota DPRD juga akan mendapat gaji ke 13 ini. Saat ini mereka masih menunggu petujuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji tersebut. Nantinya jika regulasi sudah turun, mereka akan segera mencairkannya.
Pemkab Tulungagung Siapkan Rp60 M untuk Bayar Gaji ke 13

1. Tunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk pencairan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan pencairan gaji 13 ini rencananya akan dilakukan pertengahan bulan ini. Namun, pencairannya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat berupa regulasi resmi. “Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran,” ujarnya, Minggu (01/06/2025).
2. Anggota DPRD dianggarkan Rp 207 juta
Dari total anggaran Rp 60 miliar tersebut, sekitar Rp50 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 para PNS dan PPPK yang merupakan ASN, sementara sisanya digunakan untuk berbagai tunjangan yang menyertai, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Menariknya, anggota DPRD juga tak ketinggalan mendapat jatah gaji ke-13. Untuk 50 anggota dewan, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp 207 juta. " Kita juga mengalokasikan gaji 13 untuk anggota DPRD Tulungagung," tuturnya.
3. ASN masa kerja dibawah 2 tahun tak dapat gaji 13
Tidak semua ASN mendapatkan gaji 13. Galih mejelaskan bahwa gaji 13 ini hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan bagi ASN dan PPPK yang masa kerjanya masih dibawah 2 tahun tidak mendapatkannya. “PPPK dan CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan pada tanggal 28 Mei 2025 belum memenuhi syarat. Jadi, mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini,” pungkasnya.