6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Sebagai Tersangka

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan para pemilik warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka. Mereka adalah Saiful (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; Reni Sujiati (53) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; Luluk Yanti (20) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; Iswantini (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; Siti Hapsiyah (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, serta Suliswanto (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
1. Polisi mengatakan jika keenamnya jadi tersangka karena perdagangan orang dan eksploitasi anak
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur menceritakan pada Sabtu (4/1/2025) mereka bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penggerebekan di lokasi Kopi Cetol Pasar Gondanglegi. Kemudian mereka meminta keterangan pada 32 orang pekerja di warung kopi tersebut, lalu ditemukan 7 anak usia 14-17 tahun yang dipekerjakan di sana.
Anak-anak perempuan yang dipekerjakan di warung Kopi Cetol di antaranya VO (14) asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, RPH (16) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, PR (14) asal Kecamatan Wonosari, Kabupqten Malang, RL (16) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, PAA (15) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, MAF (15) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan MR (17) Kecamatan Dampit.
"Kami kemudian menetapkan 6 tersangka pada 18 Januari 2025, yang mana 2 tersangka yang memiliki anak di bawah umur," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (20/1/2025).
2. Polisi mengatakan anak-anak ini awalnya hanya diminta jadi pelayan, kemudian diminta layani plus-plus
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan jika anak-anak yang dipekerjakan di warung Kopi Cetol awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan warung kopi. Tapi pada prakteknya mereka juga harus melayani permintaan mesum dari pria hidung belang.
"Awalnya mereka hanya melayani menjajakan kopi, kemudian ada aktivitas tambahan yang dikategorikan asusila. Kita sudah selidiki dan ini memang terbukti, sehingga terjadi penetapan tersangka," bebernya.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatannya
Lebih lanjut, Bayu mengatakan kalau keenam tersangka akan dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahu, denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
"Kemudian Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," pungkasnya.