Pemerkosaan Korban Kecelakaan di Tulungagung, Terdakwa Divonis 5 Tahun

Tulungagung, IDN Times - Kasus pria perkosa temannya yang menjadi korban kecelakaan kini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam kasus ini, terdakwa ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.
1. Keluarga terdakwa telah santuni keluarga korban
Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin, terdakwa ADB terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisal BM (30) dalam kondisi tak sadarkan diri. Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Adapun yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp20 Juta. Itulah pertimbangan keringanan hukuman terdakwa," ujarnya, Selasa (13/12/2022).