Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Kasus pria perkosa temannya yang menjadi korban kecelakaan kini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam kasus ini, terdakwa ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.

1. Keluarga terdakwa telah santuni keluarga korban

Suasana pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin, terdakwa ADB terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisal BM (30) dalam kondisi tak sadarkan diri. Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

"Adapun yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp20 Juta. Itulah pertimbangan keringanan hukuman terdakwa," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

2. Sesuai dengan perkiraan kuasa hukum terdakwa

Editorial Team

Tonton lebih seru di