Sampang, IDN Times - Idris (32) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Hakim menilai Idris dengan sah dan meyakinkan terbukti telah merencanakan membunuh Subaidi (30), seorang Panitia Pemungutan Suara kecamatan Sokobanah yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang gigi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Ketua, Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal, Selasa (2/4).
