Surabaya, IDN Times - Pemerintah membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, skema tersebut nantinya tidak hanya menyasar periset atau diaspora, tetapi juga dapat mencakup atlet, termasuk pemain sepak bola.
Supratman mengatakan pemerintah saat ini masih menggodok perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan. Dwi kewarganegaraan terbatas menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan untuk menjawab kebutuhan Indonesia terhadap sumber daya manusia dari berbagai bidang.
"Saat ini masih kita godok Undang-Undang Kewarganegaraan," ujarnya saat kunjungan kerja di Surabaya.
Supratman menerangkan, salah satu pertimbangan membuka peluang dwi kewarganegaraan adalah keberadaan diaspora Indonesia yang kini tinggal dan berkiprah di luar negeri. Di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan tenaga ahli asing untuk bidang tertentu yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional.
"Nah, pentingnya dwikewarganegaraan itu salah satunya adalah itu. Bahwa kita banyak diaspora kita yang sekarang ada di luar, ataupun juga mungkin kita butuh orang-orang asing, kemudian kita butuhkan dalam riset-riset tertentu yang memang dibutuhkan buat bangsa ini,"terangnya.
Supratman kemudian menegaskan skema tersebut juga berpotensi diterapkan di bidang olahraga. Ketika ditanya apakah atlet, termasuk pemain sepak bola, dapat masuk dalam skema dwi kewarganegaraan terbatas, ia menjawab tegas.
"Semua bidang, semua bidang. Jadi tidak terbatas," katanya.
Peluang tersebut secara prinsip dapat mencakup atlet atau pemain sepak bola yang dianggap dibutuhkan Indonesia. Namun, Supratman menegaskan mekanismenya tidak akan diberikan secara bebas kepada setiap individu.
Ia menjelaskan, dwi kewarganegaraan terbatas nantinya tidak dapat diajukan sendiri oleh orang per orang. Pengajuan harus dilakukan oleh negara melalui kementerian atau lembaga yang memiliki kebutuhan terhadap individu tersebut.
"Cuman perbedaannya, kalau dwi kewarganegaraan itu tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Harus negara, dalam hal ini adalah hanya terbatas diajukan oleh kementerian ataupun lembaga yang membutuhkan," tegasnya.
Meski membuka peluang bagi berbagai bidang, Supratman menekankan dwi kewarganegaraan terbatas tersebut belum menjadi kebijakan yang diputuskan pemerintah. Menurutnya, ketentuan tersebut baru akan diusulkan melalui perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah saat ini masih menyusun materi perubahan regulasi tersebut.
"Tapi sekali lagi ini belum menjadi keputusan. Belum menjadi keputusan. Karena baru akan kita usulkan dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan," katanya.
Supratman mengatakan rancangan perubahan UU Kewarganegaraan telah mulai disusun. Pemerintah berharap rancangan tersebut dapat diserahkan kepada DPR dalam tahun ini untuk kemudian dibahas bersama. "Saat ini sudah disusun, mudah-mudahan dalam tahun ini juga bisa kita serahkan ke DPR," pungkasnya.
