Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelempar Bus Trans Jatim Ternyata ASN, Motifnya Marah Hampir Tertabrak

potret Trans Jatim (instagram.com/wisatagresik)
potret Trans Jatim (instagram.com/wisatagresik)
Intinya sih...
  • ASN pelempar bus Trans Jatim ditangkap polisi
  • Pelemparan terjadi karena pelaku merasa hampir tertabrak dan emosi
  • Polisi menyita sepeda motor, helm, jaket, dan batu sebagai barang bukti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Polres Gresik telah menangkap SD (50) pelaku pelemparan batu terhadap asrama bus Trans Jatim. SD merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Aksi pelemparan itu dilakukan saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku. Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Polres Gresik yang mendapati laporan itu langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pelempar Bus Trans Jatim Ternyata ASN, Motifnya Marah Hampir Tertabrak

16 Jan 2026, 11:28 WIBNews