Surabaya, IDN Times - Pelatih olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap atlet. Kasus ini ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @viralfotjusticecom.
Berdasarkan postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan aksinya. Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban.
Selain itu, korban juga diduga mengalami child grooming dengan modus hukuman fisik untuk melancarkan aksi pelecehan. Pelecehan dilakukan beberapa kali, di tempat latihan hingga di kendaraan.
Dalam postingan tersebut, pemilik akun juga menyertakan tulisan tangan korban yang menjelaskan tentang kronologi kejadian.
Korban bercerita bahwa awalnya dia dihukum oleh terduga pelaku. Seiring waktu, pelaku semakin membangun kedekatan dengan korban sampai kemudian berujung pada tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
"Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag (magasin/alat penyimpanan dan penyuplai amunisi pada senjata api). Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku. Lalu saat itu saat dilapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua. Aku membantu dia membawa barang ke dalam ruangan. Lalu dia menagihnya didalam ruangan itu & disaat itu aku hanya menurut saja. Lalu dia memulainya, menggelitik area pinggangku & sampai sudah selesai dia tiba-tiba memeluk aku dari belakang & mencium rambutku. Disitu aku mulai merasa aneh & mulai curiga tetapi berhubung aku sangat percaya kepadanya. Aku pun menurut saja sampai waktu dia menghukum aku lagi, karena mag lagi, dia menghukum aku dimobil, saat itu dia memulainya ketika aku selesai latihan & diajak kebelakang. Disaat itu aku lagi sedih karena aku dimarahin (ada sensor), lalu aku curhat kepada dia karena," isi tulisan tangan korban seperti yang dilihat IDN Times, Rabu (10/6/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati membenarkan kasus tersebut. Pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Ini pelaporannya baru kemarin sore, masih proses BAP di Polrestabes Surabaya, nanti kalau sudah selesai saya kabari," ungkap Ida, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari juga membenarkan hal tersebut. Laporan korban kini tengah diproses. "Njih mbak, laporan tanggal 9 Juni (2026), masih proses njih," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
