Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembuang Bayi di Madiun Sempat Kembali untuk Beri Susu

Pengakuan kedua pelaku pembuangan bayi di Madiun diamankan polisi. IDN Times/ Istimewa.
Pengakuan kedua pelaku pembuangan bayi di Madiun diamankan polisi. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Times – Sebuah kisah memilukan menggemparkan warga Madiun, Jawa Timur. Seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Selasa pagi (15/4/2025). Di balik peristiwa itu, tersimpan drama penuh tekanan dan ketakutan dari pasangan muda yang menjadi orang tua sang bayi.

Bayi mungil berinisial Z.A.R itu ditemukan terbungkus selimut, tergeletak di pinggir jalan dekat area persawahan pada pukul 05.00 WIB. Temuan ini langsung mengundang perhatian warga dan cepat menyebar di media sosial.

1. Dibuang karena takut aib keluarga

Warga menemukan bayi laki-laki di persawahan padi di Madiun. IDN Times/ Istimewa.
Warga menemukan bayi laki-laki di persawahan padi di Madiun. IDN Times/ Istimewa.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkap, bayi tersebut ternyata dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri, Y (26) dan ENN (18), yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Mereka bekerja di sebuah toko di wilayah Mejayan.

"Menjelang Lebaran, keluarga meminta mereka pulang ke kampung halaman di Cilacap. Karena sang bayi lahir di luar nikah, mereka takut keluarga mengetahui. Dalam tekanan itu, mereka nekat meninggalkan bayinya," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

2. Ayah sempat kembali dan memberi susu

Pengakuan kedua pelaku pembuangan bayi di Madiun diamankan polisi. IDN Times/ Istimewa.
Pengakuan kedua pelaku pembuangan bayi di Madiun diamankan polisi. IDN Times/ Istimewa.

Ironisnya, Y sang ayah sempat kembali ke lokasi setelah membuang bayi tersebut. “Dia sempat memberi susu, tapi justru memindahkan bayinya ke genangan air sawah sebelum akhirnya pergi,” lanjut Kapolres.

Bayi Z.A.R sendiri lahir pada 21 Maret 2025 di sebuah klinik bidan. Biaya persalinan sebesar Rp1,85 juta baru dibayar Rp500 ribu, sisanya belum lunas.

Keesokan paginya, warga yang lewat menemukan sang bayi dan langsung menghubungi pihak berwenang. Sore harinya, Y menyerahkan diri ke polisi, sedangkan ENN diamankan di Cilacap.

3. Terancam 5,5 tahun penjara

Kondisi bayi laki-laki baik dan sehat dalam perawatan pihak medis. IDN Times/ Istimewa.
Kondisi bayi laki-laki baik dan sehat dalam perawatan pihak medis. IDN Times/ Istimewa.

Kini, keduanya dijerat Pasal 305 dan 307 KUHP, serta Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Anak adalah anugerah, bukan aib. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Kapolres Zainur Rofik.

Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini dirawat intensif di RSUD Panti Waluyo Caruban. Proses hukum terus berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us