Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial R (20) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai melakukan aksi pelecahan payudara kepada pelajar SD dan SMP. Enam orang siswa menjadi korban akan kebejatannya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mohammad Prasetyo mengatakan, kebejatan R terungkap saat seorang siswa SD mengaku telah menjadi korban. Siswa SD tersebut telah dilecehkan dua kali oleh R.
"(Pelaku melecehkan korban) hari Kamis (30/11/2023) dan Jumat (1/12/2023), di sekitar Jalan Raya Pantai Kenjeran tepat di depan kantor THP," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Korban saat itu melapor ke pihak sekolah bahwa telah dilecehkan ketika mengayuh sepeda menuju sekolah sekitar pukul 06.30 WIB. R saat itu mendatangi korban dan melakukan pelecehan.
"(Pelaku menggunakan) motor, memakai helm merah, bermasker. Pelaku langsung kabur, lalu siswa segera melaporkan ke pihak sekolah," terangnya.
Atas hal ini, pihak sekolah kemudian melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi pun menangkap R di Tanahkali Kedinding Surabaya.
Saat penangkapan, rumah R dilakukan penggeledahan. Kemudian disita beberapa barang bukti seperti unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi AE 4413 DN, helm berwarna merah, jaket biru, dan celana jins biru.
Ketika dimintai keterangan, R mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Dia menyasar siswi sekolah untuk dijadikan korban.
"Dua korban yang sudah melapor, ada empat korban lainnya yang menjadi korban begal payudara. Semua korbannya adalah siswi baik SD maupun SMP di wilayah Kenjeran," katanya.
Atas perbuatannya itu, R pun disangkakan dengan Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014, tentang kekerasan atau membujuk anak untuk melalukan perbuatan cabul. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
