Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelajar SMK di Jombang Dihajar Tiga Pemuda Mabuk

Tersangka dan barang bukti di Polsek Mojowarno. IDN Times/istimewa

Jombang, IDN Times - Seorang pelajar di Jombang dianiaya tiga pemuda mabuk hingga mengalami luka parah di tubuhnya. Penganiayaan itu dilakukan di perempatan tugu penceng, masuk Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Korban penganiayaan BR merupakan pelajar kelas II SMK, warga Desa setempat. Polsek Mojowarno Jombang telah menangkap ketiga pelaku setelah ada laporan dari orangtua korban.

1. Tiga pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk

Ketiga tersangka pengeroyokan. IDN Times/dok. Zainul arifin

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi, masing-masing, MSU (17), Muhammad Fendik Andrianto (19), dan Muhammad Anas Chafid Arrofi'i (19). Ketiganya merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno. Mereka diciduk polisi di desa tempat tinggalnya.

Menurut Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, saat peristiwa penganiayaan berlangsung, ketiga tersangka dalam keadaan mabuk. "Mereka (pelaku) saat itu kondisinya mabuk, habis meminum minuman keras," ujar Yogas saat dihubungi IDN Times, Senin (23/3).

2. Para pelaku tersinggung karena merasa diejek oleh korban

Ilustrasi pengeroyokan. Shutterstock

Penganiayaan bermula ketiga tersangka berencana mencari belut di area persawahan dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Sebelum berangkat, ketiganya menenggak miras. Dalam keadaan setengah teler, mereka berangkat boncengan tiga dengan mengendarai motor suzuki smash tanpa nopol.

"Dalam perjalanan mencari belut, mereka berhenti di perempatan tugu penceng," ujar Yogas.

Di lokasi kejadian, ada korban yang jaraknya sekitar dua meter dari para tersangka berhenti. Entah apa sebabnya, tiba-tiba korban berteriak dengan keras memanggil temannya yang bernama Agus dengan teriakan keras Agus secara berulang kali.

"Jadi, saat itu korban berteriak Agus.. Agus.. Agus.. setelah itu tersangka MSU turun dari motor dan mendatangi korban. Dugaannya karena tresinggung dengan teriakan korban," ujar mantan Kapolsek Gudo tersebut.

3. Korban dihajar dan dibacok

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menunjukkan barang bukti parang dan ketiga tersangka. IDN Times/dok zainul arifin

Setelah tersangka MSU mendatangi korban, dia langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan mengenai bagian kepala korban sehingga korban jatuh tersungkur di jalan aspal.

Saat memukuli korban, senjata tajam jenis parang yang dibawa Maulana untuk mencari belut jatuh ke aspal. Tersangka Fendik kemudian mengambil parang tersebut dan digunakan membacok korban sebanyak 3 kali.

"Bacokan itu mengenai bagian punggung dan kepala korban," ujar Kapolsek.

Dis korban dalam kondisi terkapar di jalan aspal, kata Kapolsek, tersangka Anas Chafid menendang kepala korban sebanyak 1 kali. Tka berhenti sampai disitu, tersangka Fendik yang membawa parang masih berusaha membacok korban lagi.

"Akan tetapi mengenai lengan tangn sebelah kiri Anas Chafid sehingga melihat hal itu para tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi," jelasnya.

4. Tersangka ditahan, korban dirawat di rumah sakit

Ruang Tahanan Mapolres Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Setelah kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Polsek Mojowarno. Tidak lama kemudian, ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti satu buah parang yang terbuat dari besi yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kapolsek mengatakan, akibat kejadian itu, korban menderita luka serius, di antaranya luka memar dan luka robek di bagian punggung dan wajahnya. Tersangka saat ini menjalani rawat inap di rumah sakit setempat.

"Tersangka lukanya parah dan rawat inap di rumah sakit. Belum bisa kita mintai keterangannya," kata Yogas.

Sementara untuk ketiga tersangka, lanjut Yogas, ditahan di Polsek Mojowarno. Mereka dijerat dengan pasal 170 (1) ke 1e KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Yogas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us