Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Partai Garuda Dipastikan Absen di Pileg Banyuwangi 2024
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuwangi, IDN Times - Masa pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pileg pada Pemilu 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur, sudah berakhir. Sebanyak 17 partai telah menyodorkan daftar kader terbaiknya untuk kontestasi politik pada Februari tahun depan. Namun, ada satu yang dipastikan absen, yaitu partai Garuda .

1. Garuda sudah mendaftar, tapi berkas ditolak

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, partai Garuda sudah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Banyuwangi. Namun, pendaftaran gagal dan berkasnya dikembalikan. Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni Rahman, mengatakan bahwa pengembalian berkas pencalegan tersebut lantaran tidak lengkap. Partai Garuda telah diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas. Namun, hingga batas waktu pendaftaran, partai Garuda tidak kunjung mendaftar lagi.

"Hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan Bacaleg, maka partai tersebut tidak bisa mengikuti pemilihan pada 2024 nanti," kata Dwi, Senin (15/5/2023).

2. Beberapa berkas partai lain juga sempat ditolak, namun sudah diperbaiki

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Garuda, KPU Banyuwangi juga sempat menolak berkas dari beberapa partai lainnya. Di antaranya PKB, Gerindra, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Masing-masing partai memiliki kendala tersendiri.

Untuk PKB misalnya, ada ketidakesesuaian antara berkas fisik dengan berkas digital yang diunggah di aplikasi Silon. Adapun ketidaksesuaian tersebut yakni pada nomor urut bakal calon legislatif yang diajukan.

"Sebelumnya juga ada berkas yang dikembalikan karena ada sedikit ketidaksesuaian. Namun sudah diperbaiki dan diserahkan kembali," ungkap Dwi.

3. Ada pendaftaran partai yang diterima, namun belum komplit

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Meskipun pendaftaran ditutup, namun khusus untuk partai Gelora masih menyisakan PR yang harus dirampungkan. Dalam rentang waktu 2x24 jam, partai Gelora harus sukses mengunggah berkas pencalonan di aplikasi Silon. PR ini diberikan karena partai Gelora memilih jalur pendaftaran calon secara manual dan belum mengunggah berkas digital di aplikasi Silon.

Dwi menjelaskan, partai Gelora menjadi kubu yang paling buncit saat mendaftarkan calonnya. Bahkan nyaris melewati jam batas akhir pendaftaran. Proses verifikasi bahkan memakan waktu berjam-jam.

"Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan bacaleg tidak melalui aplikasi Silon, itu ada keterangannya," jelas Dwi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article